Mengenal Kembali Tujuan dan Cita Negara Indonesia.
Oleh Jufri Hardianto Zulfan, S.H.,.M.H.,
Ada kekhawatiran dalam diri kita, tentang kenapa kehidupan bernegara kita semakin hari justru terasa semakin tidak membahagiakan, semakin susah kita untuk meraih kesejahteraan, beban hidup semakin banyak, sekolah semakin sulit, biaya pengobatan semakin mahal, kebutuhan pokok dengan harganya yang melambung tinggi sementara disisi lain perekonomian cenderung stagnan dan tidak ada perubahan secara signifikan, penghasilan pas-pasan diperparah dengan banyaknya pengangguran, hingga berakhir dengan semakin menjamurnya perbuatan kejahatan, criminal, pembunuhan, perampokan, penganiayaan, perampasan hingga korupsi semakin menggila dewasa ini yang dilakukan oleh pejabat, serta fenomena-fenomanena naik drastisnya harta sebagian petinggi negara dengan hidup glamour dan sangat mubazir dan sia-sia membuat prustasi semakin tinggi dan semakin dalam perbedaan antara pejabat yang harusnya mengayomi rakyatnya dengan rakyatnya itu sendiri. Maka muncul pertanyaan apakah negara besar ini betul-betul sudah kehilangan tujuan dalam roda kehidupan dan pemerintahannya? Dalam pembentukan suatu negara tentu memiliki tujuan dan cita yang akan diraiah terlebih lagi jika negara yang diperjuangkan itu membutuhkan energi dan pengorbanan yang besar. Seperti itulah halnya dengan negara Indonesia, negara yang berdiri dengan begitu banyak pengorbanan jiwa, harta dan seterusnya telah menjelaskan secara komprehensif terkait dengan tujuan dan cita negara. Hal tersebut dapat dilihat dengan mudah dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya pada alinea ke empat. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah bagian yang sangat penting dari konstitusi Indonesia. Terdiri dari empat alinea, Pembukaan UUD 1945 menggambarkan tujuan berdirinya negara Indonesia, cita-cita kemerdekaan, dan dasar-dasar negara.
Yang berbunyi, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pada aline ke empat inilah kita akan jumpai secara utuh semua sila-sila yang ada dalam Pancasila.
Negara merupakan organisasi tertinggi yang memiliki otoritas dalam mengatur masyarakat yang hidup di dalam wilayah tertentu. Dalam teori politik dan hukum, tujuan negara merupakan aspek fundamental yang dijadikan acuan dalam merumuskan kebijakan dan regulasi yang berlaku bagi warga negaranya. Secara umum, tujuan negara dapat diartikan sebagai upaya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui sistem pemerintahan yang baik dan adil.
Berikut ini adalah beberapa tujuan utama negara:
1.Melindungi Hak dan Kebebasan Warga Negara
Setiap negara bertanggung jawab melindungi hak dan kebebasan individu yang hidup di dalam wilayah kekuasaannya. Hak asasi manusia (HAM), yang meliputi hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, dan hak atas perlindungan hukum, harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Dalam hal ini, negara memiliki tugas untuk membuat peraturan yang melindungi hak-hak tersebut dan memastikan pelaksanaannya. Serta tentu saja HAM yang dimaksud tersebut adalah HAM yang berkesesuaian dengan norma agama, norma hukum, norma, susila dan norma kesopanan atau nilai-nilai yang diakui eksistensinya dimasyarakat.
2. Menjaga ketertiban dan keamanan nasional serta berpartisipasi dalam ketertiban dan keamanan internasional
Negara juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan warga negaranya. Ini dilakukan melalui sistem hukum yang mengatur perilaku masyarakat serta lembaga penegak hukum yang bertugas memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan merata. Negara mendirikan lembaga keamanan seperti polisi dan militer untuk melindungi warga negara dari ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.
3. Mewujudkan Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah salah satu tujuan utama negara yang sering disebutkan dalam berbagai konstitusi. Negara harus memastikan adanya distribusi sumber daya yang adil, memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara, serta mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Program-program seperti bantuan sosial, layanan kesehatan publik, dan akses pendidikan yang merata merupakan langkah konkret dalam mencapai keadilan sosial.
4. Menciptakan Kesejahteraan Umum
Negara bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Kesejahteraan umum mencakup aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Negara bertanggung jawab dalam menyediakan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Selain itu, kebijakan ekonomi yang pro-rakyat juga menjadi salah satu instrumen utama untuk mencapai kesejahteraan umum, seperti kebijakan pembangunan yang merata dan perlindungan tenaga kerja.
5. Mempertahankan Kedaulatan dan Integritas Wilayah
Negara memiliki tugas untuk mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayahnya. Kedaulatan berarti negara memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur urusan internal tanpa campur tangan pihak asing. Untuk menjaga kedaulatan, negara harus memiliki kemampuan militer yang memadai serta diplomasi yang efektif di kancah internasional.
6. Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Negara juga bertujuan untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. Ini dapat dilakukan dengan meningkatkan pelayanan publik, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan akses kepada teknologi dan informasi. Negara harus mendorong inovasi dan pembangunan berkelanjutan yang mendukung peningkatan kualitas hidup bagi semua lapisan masyarakat.
7. Memajukan Pendidikan dan Kebudayaan
Pendidikan dan kebudayaan merupakan fondasi utama bagi kemajuan bangsa. Oleh karena itu, negara bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warganya mendapatkan akses pendidikan yang layak dan merata. Selain itu, negara juga berkewajiban melestarikan dan memajukan kebudayaan nasional sebagai identitas bangsa.
Tujuan negara mencerminkan aspirasi untuk mencapai masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera. Dengan memenuhi tujuan tersebut, negara diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan individu dan masyarakat, serta mampu menghadapi tantangan global yang semakin kompleks. Setiap negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam mencapai tujuannya, tergantung pada konteks politik, sosial, dan ekonominya. Namun, secara umum, negara diharapkan dapat menjadi pelindung hak-hak warga negara dan memastikan tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Komentar
Posting Komentar