Presidensial Konstitusional
Oleh: Jufri Hardianto Zulfan, S.H.,M.H.,
(Direktur Riset Yayasan Kawah Novelti Indonesia)
Presiden adalah jabatan yang sifatnya publik yang dipilih berdasarkan pemilihan umum hal ini tentu saja berbeda dengan kekaisaran seperti di Jepang ataupun kerajaan seperti di United Kingdom (Inggris). Presiden adalah jabatan yang melekat pada seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk kemudian sah dan dianggap layak menjadi seorang Presiden. Karena Presiden merupakan jabatan eksekutif yang paling tinggi di negara yang menerapkan sistem pemerintahan Presidensial maka Presiden memuliki kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Maka dinegara demokratis dengan sistem prsesidensial keberadaan dan kedudukan presiden amatlah besar dan sangat menentukan.
Konstitusionalisme merupakan upaya untuk memberikan ruang lingkup yang jelas terhadap suatu kewenangan, hak ataupun kewajiban, konstitusionlitas juga upaya untuk membatasi kekuasaan yang berlebihan terhadap kekuasaan tertentu. Konstitusional akan menjelaskan kepada para pejabat publik terlebih lagi masyarakat secara umum tentang tindakan atau perbuatan dalam rangka upaya membangun negara. Maka diantara sebab negara yang demokratis menurut abad ini adalah adanya pencatatan tentang tugas, kewenangan, hak, kewajiban, larangan dan perintah yang semuanya tersebut harusnya terdapat dalam konstitusi.
Indonesia merupakan negara demokratis yang juga menganut sistem pemeritahan Presidensial yang memiliki begitu banyak kewenangan yang tertulis didalam perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, tepatnya dalam bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, yang terpenting dalam hal ini adalah apa yang telah ditentukan, diantaranya:
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat (1) yaitu yang berbunyi “Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dari pernyataan ini jelas bahwa kekuasaan pemerintahan dipegang oleh seorang Presiden
Seseorang yang mengatur tata pemerintahan, seseorang yang memegang kendali serta panglima tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara. Lihat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 10 menyatakan “Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara.”
Seseorang yang menyatakan keadaan bahaya atas Negara, lihat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 12 yang berbunyi “Presiden menyatakan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Seseorang yang memiliki kewengan mengangkat duta dan konsul, lihat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 13 ayat (1) menyatakan “Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Seseorang yang kuasa untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi, lihat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat (1) dan (2) menyatakan “Presdien memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan ayat (2) Presiden memberikan amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Seseorang yang dapat membentuk dewan nasehat untuk memberikan pertimbangan dan nasihat kepadanya, lihat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 16 menyatakan, “Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan undang-undang.”
Seseorang yang menentukan diangkat atau tidaknya suatu pejabat pemerintahan, lihat Undang-Undang Dasar 1945 bab V tentang Kementrian Negara Pasal 17 ayat (2) “menteri-mentri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.”
Besarnya kekuasaan dan power yang dimiliki oleh seorang Presiden dalam sistem presidensial menjadikannya sebagai “eksecutive heavy”. Kekuasaan dominan yang dimiliki oleh Presiden sudah seharusnya menjadi pembahasan diantara para ahli bahwa harus ada upaya pembatasan “kekuasaan” karena jika tidak demikian akan menimbulkan abuse of power yang tidak terkendali. Dikhawatirkan jika jabatan jatuh ketangan orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Maka kekuasaan tersebut akan berpotensi disalahgunakan. Maka oleh sebab itu, perlunya mengkaji kembali kekuasaan yang berada ditangan satu jabatan Presiden secara konstitusional agar Presiden dalam pekerjaannya dapat berjalan dengan baik, agar kekuasaan yang besar tersebut dapat terselenggara dengan efisien serta agar maksud dan tujuan dari suatu tugas, kewenangan, dan kewajiban dapat ditunaikan secara bertanggungjawab.
Komentar
Posting Komentar