Partisipasi publik (Public Participation)

Oleh: Jufri Hardianto Zulfan, S.H,.M.H.,
Direktur Riset Kawah Novelti Indonesia, Pemerhati Hukum dan Politik.

Partisipasi publik memiliki pengertian keterlibatan masyarakat atau melibatkan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam hidup bernegara dan berbangsa baik itu dalam proses perumusan suatu kebijakan hingga pelaksanaannya. Partisipasi publik tidak boleh hanya dilibatkan pada hal-hal yang bersifat formalitas belaka apalagi hanya sekedar membawa nama masyarakatnya saja, ada banyak bunyi Pasal-pasal dalam Konstitusi yang menyebut dan bahkan melibatkan partisipasi publik misalnya: pada Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Serta berbagai keterlibatan publik yang dituliskan dalam peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan sebagainya. Urgensi partisipasi publik dinegara demokrasi tidak dapat dicegah lagi keberadaanya, bahkan jika ditelaah lebih dalam lagi, negara demokrasi itu sendiripun berasal dari embrio yang berinduk pada partisipasi publik sehingga seolah-olah runtuhnya demokrasi beriringan dengan runtuhnya partisipasi publik.  
Partisipasi publik dalam kerangka suatu negara sangat berperan terkait dengan kestabilan negara itu sendiri. Ada banyak bidang dalam suatu negara yang dapat melibatkan partisipasi publik, baik itu bidang pendidikan, perekonomian, pertahanan, keagamaan, hukum, politik dan sosial kebudayaan. Semua bidang tersebut memiliki potensi yang sangat kuat terkait dengan keterlibatan publik.
Pada pembahasan yang singkat ini, penulis merasa tidak mungkin menuliskan dalam tulisan yang relative singkat ini terkait dengan semua bidang tentang potensi partisipasi publik didalamnya. Karena dugaan sementara bahwa percuma dan sia-sia partisipasi publik itu diberikan tetapi tidak dengan seutuhnya atau tidak pada kondisi yang krusial dan menentukan atau tidak pula pada posisi yang memberikan pengaruh yang strategis sehingga partisipasi publik seolah-olah hanya menjadi “Leges” untuk kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. 
Diantara partisipasi publik yang paling krusial adalah partisipasi publik dibidang pembangunan hukum. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bentuk keterlibatan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana dalam studi ilmu politik disebut dengan partisipasi politik. Pada hakikatnya partisipasi masyarakat di bidang pembangunan hukum mengandung makna agar masyarakat lebih berperan dalam proses tersebut, mengusahakan penyusunan program-program pembangunan hukum melalui mekanisme dari bawah ke atas (bottomup), dengan pendekatan memperlakukan manusia sebagai subjek dan bukan objek pembangunan. Dengan demikian, partisipasi masyarakat menjadi penting karena masyarakat sendiri yang mengetahui bagaimana kondisi mereka. Partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi penting karena. 
Pertama, menjaring pengetahuan, keahlian atau pengalaman masyarakat sehingga peraturan perundang-undangan benar-benar memenuhi syarat peraturan perundang-undangan yang baik. 
Kedua, menjamin peraturan perundang-undangan sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. 
Ketiga, menumbuhkan rasa memiliki, rasa bertanggungjawab atas peraturan perundang-undangan tersebut. 
Dalam negara demokrasi partipasi publik adalah suatu keniscayaan. Pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan terlebih lagi mengenai pembangunan hukum disuatu negara menjadi sangat penting sehingga dapat menghindarkan dari produk-produk hukum yang bermuara kepada kepetingan pribadi atau kepentingan kelompok. Maka dalam kondisi ini, kepentingan bersama atau public interest menjadi salah satu tujuan dalam formulasi hukum yang responsive serta yang progresif yang menjunjung tinggi nilai-nilai norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan untuk kemudian menjunjung norma hukum.  
Hal ini mungkinan karena dalam perspektif negara seseorang atau kelompok orang akan dianggap melanggar hukum atau melanggar aturan jika ia berbuat sesuatu yang berlawanan dengan apa yang dikehendaki oleh hukum (dalam hal ini adalah undang-undang) yang dibuat dan diakui negara. Adapun dalam perspektif sosial masyarakat, yang dianggap melawan hukum atau pelanggar hukum bukan hanya sekedar melawan Undang-Undang akan tetapi juga dianggap melawan hukum adalah jika seseorang itu atau sekelompok orang itu berbuat sesuatu yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dimasyarakat atau bertentangan dengan nilai-nilai yang diakui ditengah-tengah masyarakat. Oleh karena itulah pada posisi ini hukum yang berada di tengah-tengah masyarakat tampak lebih kompleks dan lebih cepat dapat diberlakukan sanksi-sanksinya untuk para pelanggar tersebut.   

  

Komentar

Postingan Populer