Rekonstruksi Negara Hukum Indonesia

 

Oleh: Jufri Hardianto Zulfan, S.H., M.H., 

Direktur Riset Kawah Novelti Indonesia, Pemerhati Hukum dan Politik

 

Bertumpu pada bunyi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Negara Indonesia Adalah Negara Hukum”. Kondisinya, kita masih bingung dan terlihat tidak konsisten tentang bagaimana merumuskan negara hukum yang diamanahkan konstitusi tersebut. Bagaimana pengisian materi suatu hukum serta nilai-nilai apa yang mesti disisipkan atau bahkan disiapkan untuk rumusan hukum tersebut. Gagalnya kita hari ini mencari rumusan terbaik tentang bagaimana bentuk dan isi hukum yang sesuai dengan negara hukum Indonesia pada Pasal 1 Konstitusi tersebut, membuat kita selalu berada pada pusaran hukum yang tidak dihormati, hukum yang tidak dapat diterima, hukum yang tidak dapat dijalankan sehingga seolah-olah negara hukum bukan menjadi negara hukum yang sesungguhnya tetapi justru terjepak pada entitas bentuk lain yang seringkali mengabaikan hukum, kita sebut sebagai negara kriminal ( Criminal State).

Perumusan materi hukum akan selalu bersandar pada Social Jurisprudence (sosiologi hukum) yaitu tempat materi-materi hukum digali untuk kemudian dirumuskan menjadi suatu perundang-undangan. Nur Fitriyani dalam Jurnal Efektivitas Hukum menuliskan, Pesatnya perkembangan masyarakat, teknologi dan informasi pada abad kedua puluh, dan umumnya sulit di ikuti sektor hukum telah menyebabkan orang berpikir ulang tentang hukum. Dengan mulai memutuskan perhatianya terhadap interaksi antara sektor hukum dan masyarakat di mana hukum tersebut diterapkan. Namun masalah kesadaran hukum masyarakat masih menjadi salah satu faktor terpenting dari efektivitas suatu hukum yang diperlakukan dalam suatu negara. Ketika kita ingin mengetahui sejauh mana efektifitas hukum dapat diukur maka kita juga harus tau sejauh mana hukum tersebut ditaati atau tidak. Jika suatu hukum telah ditaati oleh sebagian besar target maka dapat dikatakan bahwa aturan hukum tersebut efektif. Namun sebenarnya ditaati atau tidaknya suatu hukum tergantung pada kepentingan seseorang. Dan kepentingan tersebut bersifat macam-macam.

Rekonstruksi ulang tentang negara hukum Indonesia patut untuk dipertimbangkan, mengingat banyaknya produk hukum yang tidak efektif, tidak dapat diterima, tidak dapat dihormati hingga bahkan terdapatnya produk hukum yang dianggap bertentang dengan nilai-nilai yang dihormati di Indonesia. Serta kebalikan dari itu semua, ada suatu nilai-nilai yang mesti dijaga agar tidak dirong-rong oleh budaya luar dan mesti memiliki hukum yang kuat, justru faktanya tidak mendapat tempat untuk dijadikan aturan perundang-undangan positivisme yang dialasankan dengan berbagai teori-teori dan kemungkinan-kemungkinan yang kita anggap aneh  di Indonesia sebut saja misalnya aturan tentang larangan LGBT. Tidak adanya aturan tentang larangan hukum LGBT di Indonesia padahal hampir seutuhnya nilai-nilai yang hidup di Indonesia tidak pernah terlihat kecenderungan atau setuju terhadap LGBT tersebut.

Rekonstruksi ulang juga perlu mendapatkan perhatian serius untuk kekuasaan yudikatif, kekuasaan yang memiliki fungsi untuk mengadili, menjaga, dan menafsirkan hukum serta membuat putusan hukum. Justru hari ini sebagian besar masyarakat menilai kekuasaan yudikatif putusan yang dihasilkan sangat kental dengan nuansa politis. Sehingga terlihat diputuskan terburu-buru, dan dipaksakan. Pada sejujurnya putusan kekuasaan yudikatif itu seringkali memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang bersifat universal (berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia). Maka pada kondisi ini masyarakat justru bingung kembali dan bertanya pada bagian mananya Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara hukum?.

Kondisi tersebut diatas membuat kepatuhan mesyarakat terhadap hukum menjadi terganggu, kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin pudar dan menipis serta celakanya jika kepercayaan mereka juga hilang itu dapat menimbulkan kekacauan (cheos). Sedangkan  menurut Hans Kelsen, Jika Berbicara tentang efektifitas hukum, dibicarakan pula tentang Validitas hukum. Validitas hukum berarti bahwa norma-norma hukum itu mengikat, bahwa orang harus berbuat sesuai dengan yang diharuskan oleh norma-norma hukum., bahwa orang harus mematuhi dan menerapkan norma-norma hukum. Soerjono Soekanto menuliskan, tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. Kepastian hukum menghendaki perumusan kaedah-kaedah hukum yang berlaku umum, yang berarti pula bahwa kaedah-kaedah tersebut harus ditegakkan atau dilaksanakan dengan tegas. Hal ini menyebebkan bahwa hukum harus diketahui dengan pasti oleh para warga masyarakat, oleh karena hukum tersebut terdiri dari kaedah-kaedah yang ditetapkan untuk peristiwa-peristiwa masa kini dan untuk masa-masa mendatang serta bahwa kaedah-kaedah tersebut berlaku secara umum.

Dengan demikian, maka di samping tugas-tugas kepastian serta keadilan tersimpul pula unsur kegunaan di dalam hukum. Artinya adalah bahwa setiap warga masyarakat mengetahui dengan pasti hal-hal apakah yang boleh dilakukan dan apa yang dilarang untuk dilaksanakan, di samping bahwa warga masyarakat tidak dirugikan kepentingan-kepentingannya di dalam batas-batas yang layak.

Efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto adalah bahwa efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 (lima) faktor, yaitu:1. Faktor hukumnya sendiri (undang-undang). 2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. 3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Menempatkan pada posisi pertama tentang efektivitas hukum yaitu faktor hukum itu sendiri (materi undang-undang) serta di urutan kedua faktor penegak hukumnya. Merupakan suatu tugas dari penyelenggara negara agar supaya dapat konstruksi  hukum di Indonesia dapat tegak kembali dan dapat dipercaya serta dapat diterapkan secara maksimal di masyarakart. Faktor ke satu dan ke dua inilah yang kita anggap sebagai kondisi yang central, baik atau tidak baiknya suatu produk hukum yang akan dibuat serta terlaksana atau tidaknya produk hukum yang sudah dibuat tersebut. Rekonstruksi hukum Indonesia tersebut jika dilihat pada kondisi  kekinian tentu akan mengarah kepada faktor hukum itu sendiri serta faktor penegak hukumnya.






 

 

Komentar

Postingan Populer