Rekonstruksi Negara Hukum Indonesia
Direktur Riset Kawah Novelti Indonesia, Pemerhati Hukum dan Politik
Bertumpu pada bunyi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyatakan, “Negara Indonesia Adalah Negara Hukum”. Kondisinya, kita masih
bingung dan terlihat tidak konsisten tentang bagaimana merumuskan negara hukum
yang diamanahkan konstitusi tersebut. Bagaimana pengisian materi suatu hukum
serta nilai-nilai apa yang mesti disisipkan atau bahkan disiapkan untuk rumusan
hukum tersebut. Gagalnya kita hari ini mencari rumusan terbaik tentang
bagaimana bentuk dan isi hukum yang sesuai dengan negara hukum Indonesia pada
Pasal 1 Konstitusi tersebut, membuat kita selalu berada pada pusaran hukum yang
tidak dihormati, hukum yang tidak dapat diterima, hukum yang tidak dapat
dijalankan sehingga seolah-olah negara hukum bukan menjadi negara hukum yang
sesungguhnya tetapi justru terjepak pada entitas bentuk lain yang seringkali
mengabaikan hukum, kita sebut sebagai negara kriminal ( Criminal State).
Perumusan materi hukum akan selalu bersandar pada Social
Jurisprudence (sosiologi hukum) yaitu tempat materi-materi hukum digali untuk
kemudian dirumuskan menjadi suatu perundang-undangan. Nur Fitriyani dalam
Jurnal Efektivitas Hukum menuliskan, Pesatnya perkembangan masyarakat, teknologi dan
informasi pada abad kedua puluh, dan umumnya sulit di ikuti sektor hukum telah
menyebabkan orang berpikir ulang tentang hukum. Dengan mulai memutuskan
perhatianya terhadap interaksi antara sektor hukum dan masyarakat di mana hukum
tersebut diterapkan. Namun masalah kesadaran hukum masyarakat masih menjadi
salah satu faktor terpenting dari efektivitas suatu hukum yang diperlakukan
dalam suatu negara. Ketika kita ingin mengetahui sejauh mana efektifitas hukum
dapat diukur maka kita juga harus tau sejauh mana hukum tersebut ditaati atau
tidak. Jika suatu hukum telah ditaati oleh sebagian besar target maka dapat
dikatakan bahwa aturan hukum tersebut efektif. Namun sebenarnya ditaati atau
tidaknya suatu hukum tergantung pada kepentingan seseorang. Dan kepentingan
tersebut bersifat macam-macam.
Rekonstruksi
ulang tentang negara hukum Indonesia patut untuk dipertimbangkan, mengingat
banyaknya produk hukum yang tidak efektif, tidak dapat diterima, tidak dapat
dihormati hingga bahkan terdapatnya produk hukum yang dianggap bertentang
dengan nilai-nilai yang dihormati di Indonesia. Serta kebalikan dari itu semua,
ada suatu nilai-nilai yang mesti dijaga agar tidak dirong-rong oleh budaya luar
dan mesti memiliki hukum yang kuat, justru faktanya tidak mendapat tempat untuk
dijadikan aturan perundang-undangan positivisme yang dialasankan dengan
berbagai teori-teori dan kemungkinan-kemungkinan yang kita anggap aneh di Indonesia sebut saja misalnya aturan
tentang larangan LGBT. Tidak adanya aturan tentang larangan hukum LGBT di
Indonesia padahal hampir seutuhnya nilai-nilai yang hidup di Indonesia tidak
pernah terlihat kecenderungan atau setuju terhadap LGBT tersebut.
Rekonstruksi
ulang juga perlu mendapatkan perhatian serius untuk kekuasaan yudikatif,
kekuasaan yang memiliki fungsi untuk mengadili, menjaga, dan menafsirkan hukum
serta membuat putusan hukum. Justru hari ini sebagian besar masyarakat menilai
kekuasaan yudikatif putusan yang dihasilkan sangat kental dengan nuansa
politis. Sehingga terlihat diputuskan terburu-buru, dan dipaksakan. Pada
sejujurnya putusan kekuasaan yudikatif itu seringkali memiliki kekuatan hukum
dan akibat hukum yang bersifat universal (berlaku untuk seluruh wilayah
Indonesia). Maka pada kondisi ini masyarakat justru bingung kembali dan
bertanya pada bagian mananya Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara
hukum?.
Kondisi
tersebut diatas membuat kepatuhan mesyarakat terhadap hukum menjadi terganggu,
kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin pudar dan menipis serta celakanya
jika kepercayaan mereka juga hilang itu dapat menimbulkan kekacauan (cheos).
Sedangkan menurut Hans Kelsen, Jika
Berbicara tentang efektifitas hukum, dibicarakan pula tentang Validitas hukum.
Validitas hukum berarti bahwa norma-norma hukum itu mengikat, bahwa orang harus
berbuat sesuai dengan yang diharuskan oleh norma-norma hukum., bahwa orang
harus mematuhi dan menerapkan norma-norma hukum. Soerjono Soekanto menuliskan,
tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan
keadilan dalam masyarakat. Kepastian hukum menghendaki perumusan kaedah-kaedah
hukum yang berlaku umum, yang berarti pula bahwa kaedah-kaedah tersebut harus
ditegakkan atau dilaksanakan dengan tegas. Hal ini menyebebkan bahwa hukum
harus diketahui dengan pasti oleh para warga masyarakat, oleh karena hukum
tersebut terdiri dari kaedah-kaedah yang ditetapkan untuk peristiwa-peristiwa
masa kini dan untuk masa-masa mendatang serta bahwa kaedah-kaedah tersebut
berlaku secara umum.
Dengan
demikian, maka di samping tugas-tugas kepastian serta keadilan tersimpul pula
unsur kegunaan di dalam hukum. Artinya adalah bahwa setiap warga masyarakat
mengetahui dengan pasti hal-hal apakah yang boleh dilakukan dan apa yang
dilarang untuk dilaksanakan, di samping bahwa warga masyarakat tidak dirugikan
kepentingan-kepentingannya di dalam batas-batas yang layak.
Efektivitas
hukum menurut Soerjono Soekanto adalah bahwa efektif atau tidaknya suatu hukum
ditentukan oleh 5 (lima) faktor, yaitu:1. Faktor hukumnya sendiri
(undang-undang). 2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk
maupun menerapkan hukum. 3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung
penegakan hukum. 4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut
berlaku atau diterapkan. 5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta
dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Menempatkan pada posisi pertama tentang efektivitas hukum yaitu faktor hukum itu sendiri (materi undang-undang) serta di urutan kedua faktor penegak hukumnya. Merupakan suatu tugas dari penyelenggara negara agar supaya dapat konstruksi hukum di Indonesia dapat tegak kembali dan dapat dipercaya serta dapat diterapkan secara maksimal di masyarakart. Faktor ke satu dan ke dua inilah yang kita anggap sebagai kondisi yang central, baik atau tidak baiknya suatu produk hukum yang akan dibuat serta terlaksana atau tidaknya produk hukum yang sudah dibuat tersebut. Rekonstruksi hukum Indonesia tersebut jika dilihat pada kondisi kekinian tentu akan mengarah kepada faktor hukum itu sendiri serta faktor penegak hukumnya.

Komentar
Posting Komentar