Ketika Negara Kekuasaan Lebih Baik Dari Pada Negara Hukum

Oleh : Jufri Hardianto Zulfan, S.H., M.H., 
Direktur Riset Kawah Novelti Indonesia, Pemerhati Politik dan Hukum

Ada banyak diantara kita yang begitu mengidolakan dan begitu membanggakan negara hukum sehingga hampir mustahil setiap individu dan kelompok diantara kita memiliki peluang untuk mengkritisi konsep negara hukum tersebut. Negara hukum idealnya berada pada negara-negara yang dianggap memiliki warga negara penurut dan manut-manut dengan serta loyal terkait dengan kebijakan. Akan tetapi, justru sebaliknya kita selalu berfikiran buruk tentang keberadaan negara kekuasaan. Negara kekuasaan seringkali kita beranggapan sebagai negara yang dictator, kejam dan tidak kompromi. Padahal, jika saja kita mengkaji lebih dalam ada banyak kondisi yang justru negara kekuasaan lebih mampu mengatasi masalah di suatu negara ketimbang negara hukum yang selama ini di gaung-gaungkan.  
Mungkin diantara kita seringkali mendengar kalimat “hukum rimba”, suatu ungkapan yang biasa dan sering kita sampaikan pada suatu diskusi-diskusi ringan baik itu diforum resmi ataupun diforum biasa layaknya dunia pertemanan. Hukum rimba dimaknai oleh sebagian besar kita dengan hukum yang keras, kasar dan tidak berpihak kepada pihak yang lemah atau kepada pihak yang kecil atau mudahnya adalah hukum yang dijalankan dengan kekuasaan. Hukum rimba sering diartikan sebagai hukum otoriter atas suatu kekuasaan yang sangat otoritas. Kendatipun demikian, jika kita fikirkan secara seksama lagi ternyata hukum rimba efektif untuk para penghuni rimba mengingat penghuni rimba memang tidak memiliki fikiran, tidak dapat dan tidak mau diatur dan sebagainya.
Berhubungan dengan hal diatas, penulis memiliki kenderungan berfikir yang agak berbeda dengan cara berfikir pemikir orang-orang hukum lainnya. Menghadapi masyarakat yang bebal, keras hati, keras kepala, suka berbantah-bantahan, kelahi, membunuh, mencuri dan perbuatan buruk lainnya akan mengalami kesulitan terkait dengan penegakan hukum. Makhluk ataupun masyarakat bebal dan tidak bisa dan tidak mau diatur dengan hukum tersebut akan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk memunculkan kesadaran hukum diantara mereka. Memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat dengan model ini tidak akan memberikan dampak apapun dalam waktu yang relative pendek dan menengah karena mereka terbiasa dengan kondisi keras mereka layaknya rimba yang tidak berhukum. Oleh sebab itu maka tentu saja masyarakat yang bebal seperti ini memiliki cara yang berbeda atau pendekatan yang berbeda untuk menghadapinya.
Inilah yang disebut dengan machstaat (negara kekuasaan) atau kekuasaan yang harus lebih dominan daripada hukum. Dalam berbagai kondisi, melaksanakan kekuasaan yang besar dan memaksa tidak dapat dianggap sebagai suatu tindakan yang sewenang-wenang hal ini karena keberadaan hukum tidak mampu untuk mewujudkan apa yang oleh hukum harapkan. Negara kekuasaan adalah negara yang dalam pelaksanaan kehidupan sehari-hari demi tercapainya kemaslahatan bersama, mereka menggunakan kekuatan kekuasaan untuk melakukannya. Kekuatan kekuasaan mampu meredam, menangkap dan lebih aktif implikasinya dari pada hukum disuatu negara. maka kondisi yang seperti inilah hemat penulis sebut dengan kontrol sosial (social control).
Kontrol sosial dalam kehidupan bernegara dan berbangsa amat sangat diperlukan demi eksistensinya suatu negara dimasa yang akan datang. Kontrol sosial menjadi batasan yang harus dihormati oleh seluruh masyarakat sebagai bentuk dari penghargaan terhadap keberadaan eksistensi kemanusiaan dan hak-hak yang melekat pada diri manusia. Kontrol sosial menjadi naluri yang seharusnya mampu memberikan rasa hormat terhadap sesama manusia lainnya meskipun diantara mereka terdapat perbedaan yang banyak dari segi pemikiran, kebiasaan dan filosofi hidup. Disisi lain, manusia yang memiliki kencederungan untuk melanggar hukum, merasa lebih hebat, lebih cerdas dan lebih baik terkadang membuat manusia melampaui kontrol sosial sebagai kemanusiaan yang tidak lagi menghargai kebaradaan nilai-nilai kesusilaan yang berlaku disuatu negara.
Oleh sebab itulah, keberadaan negara kekuasaan menjadi sangat efektif dan menjadi sangat diharapkan dalam upaya perdamaian disuatu negara. kemungkinan-kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum, susila, kesopanan dan bahkan agama yang dilakukan oleh suatu individu ataupun kelompok masyarakat tertentu. Saya sampaikan dengan istilah, “jika bukanlah karena kehadiran harimau dihutan, maka monyek-monyet akan merasa menjadi paling berkuasa dihutan karena mereka tinggal lebih tinggi dari hewan darat lainnya dan karena kebanggaan mereka atas keberadaan kaki dan tanganya”. Hal ini terjadi karena adanya perasaan lebih kuat dan lebih baik dari pada ras dan makhluk lainnya.
Maka berdasarkan kondisi tersebut diatas, menyoal tentang urgensi pelaksanaan kekuasaan yang penulis anggap akan lebih baik dari pada keberadaan hukum terlebih lagi jika kebaradaan hukum hana sebatas law in books atau teori-teori belaka atau bahkan hanya ditafsirkan dan dipahami oleh segelintir orang saja. Padahal pada konsep awalnya tentang efektivitas hukum itu ada beberapa kompenen yang membuat hukum itu efektif disuatu masyarakat misalnya pertama sekali karena keberadaan faktor masyarakat itu sendiri, faktor kedua karena para aparat penegak hukum, faktor ketiga karena fasilitas atau sarana dan faktor keempat karena kaidah hukum atau karena hukum itu sendiri. Maka ternyata ada banyak faktor yang membuat efektifnya hukum disuatu masyarakat. Jika seandainya salah satu atau bahkan semuanya tidak adalah dalam suatu negara maka tidak akan pernah tercapai efektivitas hukum yang diharapkan terkecuali membutuhkan waktu yang teramat panjang dengan harapan kemungkinan munculnya suatu kesadaran. Maka suatu ke sia-siaan jika dalam kondisi seperti diatas tersebut masih berfikir tentang eksistensi negara hukum. 

Komentar

Postingan Populer