Negara: Fungsi Memajukan Kualitas dan Kuantitas Pendidikan Serta Moral Masyarakatnya.

Oleh: Jufri Hardianto Zulfan, S.H.,M.H.,
(Direktur Riset Kawah Novelti Indonesia, Pemerhati Politik dn Hukum)

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada Bab XIII Tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam Pasal 31 ayat (1) sampai (3) disebutkan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang” .
Fungsi negara dalam memajukan pendidikan nasional secara kualitas artinya negara diwajibkan dan dituntut untuk memenuhi segala kebutuhan yang dapat menjadikan suatu lembaga pendidikan betul-betul baik dan betul-betul berilmu pengetahuan dan berakhlak yang baik. Kualitas artinya menjadikan generasi yang benar-benar berpengetahuan, benar-benar berpendidikan. Pendidikan mewujudkan generasi yang baik dan kokoh dalam pendirianya yang baik. Kualitas berarti para alumni itu dapat segera diberdayakan oleh negara ketika mereka selesai pada jenjang pendidikan tertentu yang telah mereka pelajari. Sehingga mereka dapat menerapkan pengetahuannya dapat menjadi kebanggaan negara baik di tingkat nasional maupun internasional
Sementara kuantitas kita artikan dengan negara memperbanyak keberadaan sekolah-sekola atau lembaga pendidikan secara nasional untuk memperbanyak jumlah manusia yang berpendidikan. Pada posisi ini negara memiliki kewajiban untuk menyediakan wadah pendidikan disetiap desa atau setiap kelurahan yang dapat dijangkau oleh warga negaranya. Fenomena-fenoma ini dimungkinkan dapat mengurangi angka kebodohan disuatu negara secara signifikan. 
Hanya saja tidak cukup dan bahkan sangat tidak cukup jika suatu negara hanya mencukupkan warga negaranya dengan menyediakan bangunan-bangunan pendidikan yang gagah dan banyak lalu kemudian melengkapinya dengan fasilitas-fasilitas untuk pembelajaran dan penelitian sebagai bahan prktek untuk anak didik. 
Ada satu hal yang fatal yang mesti dilakukan oleh negara yaitu memastikan setiap warga negaranya bermoral yang baik dan mulia. Karena seringkali manusia yang tampak berpendidikan namum tidak memiliki moral yang baik, justru lebih berbahaya dan lebih banyak menimbulkan kerusakan dari pada manusia yang bodoh atau tidak berpendidikan misalnya. Ternyata tingginya angka pendidikan tidak menjadi jaminan terciptanya kedamaian dan kemakmuran. 
Maka dengan kondisi demikian, pendidikan harus menghasilkan manusia yang berakhlak atau yang bermoral yang baik. Berpendidikan kemudian juga memiliki budi pekerti yang baik atau yang biasa kita sebut dengan akhlak yang mulia. Maka inilah tujuan yang paling tinggi untuk membangun peradaban manusia yang lebih dan bahkan sangat memanusiakan manusia.




Komentar

Postingan Populer