Potret Demokrasi di Negara Yang Kabarnya Demokrasi
Oleh : Jufri Hardianto Zulfan, S.H., M.H.,
Direktur Riset Kawah Novelti Indonesia, Pemerhati Politik dan Hukum
Dalam tulisan ini dan untuk dewasa ini, tidak perlu lagi rasanya untuk kembali membahas tentang pengertian dan makna dengan tentang demokrasi beserta dengan rentetan teori-teorinya, karena menurut penulis itu tidak ubahnya bercerita tentang planet-planet nan indah dengan gemerlapnya cahayanya di antara anak-anak usia belita yang sama sekali mereka tidak fahami dan sama sekali tidak mereka minati. Hal Ini dikarenakan Indonesia adalah negara yang sudah cukup tua dengan berumur lebih dari 77 (tujuh puluh tujuh) tahun yang mengaku telah menerapkan sistem demokrasi sehingga dianggap telah mempu mengambil sikap dan pola tersendiri terkait dengan negaranya.
Diantara esensi dari negara demokrasi adalah adanya partisipasi publik atau yang dalam ilmu kebijkana publik disebut dengan public participation, yaitu dalam pembantukan kebijakan terutama dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Partisipasi masyarakat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk dari keterlibatan masyarakat dalam rangka kehidupan bernegara dan berbangsa yang hal itu telah dijamin oleh konstitusi yang dalam bahasa ilmu politik disebut dengan Public Participation atau partisipasi politik.
Pada dasarnya, keterlibatan masyarakat dalam dalam bidang pembangunan hukum mengandung makna supaya masyarakat lebih berperan dalam proses tersebut, mengusahakan penyusunan program-program pembangunan hukum melalui mekanisme dari bawah ke atas (bottomup), dengan pendekatan memperlakukan manusia sebagai subjek dan bukan objek pembangunan.
Menurut Sirajuddin, dkk dalam bukunya, Legisative Drafting; Pelembagaan Metode Partisipatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Malang, MCW dan YAPPIKA, 2007). Penyusunan suatu peraturan perundang-undangan dalam struktur sosial sangat tergantung dari kondisi masyarakat. Dengan demikian, partisipasi masyarakat menjadi penting karena masyarakat sendiri yang mengetahui bagaimana kondisi mereka. Partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi penting karena:
Pertama, menjaring pengetahuan, keahlian atau pengalaman masyarakat sehingga peraturan perundang- undangan benar-benar memenuhi syarat peraturan perundang-undangan yang baik.
Kedua, menjamin peraturan perundang-undangan sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
Ketiga, menumbuhkan rasa memiliki, rasa bertanggungjawab atas peraturan perundang-undangan tersebut.
Menurut Alexander Abe dalam bukunya, Perencanaan Daerah Partisipatif, (Yogyakarta, Pembaruan, 2005). Partisipasi masyarakat secara langsung akan membawa 3 (tiga) dampak penting yaitu:
Pertama, terhindar dari peluang terjadinya manipulasi keterlibatan rakyat dan memperjelas apa yang dikehendaki masyarakat. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya mengatasnamakan rakyat dalam suatu kebijakan hukum padahal masyarakat tidak dilibatkan sama sekali baik dalam pra kebijakan, pembahasan kebijakan maupun dalam pasca kebijakan. Masyarakat hanya dijadikan “kambing hitam” jika ternyata kebijakan hukum tersebut gagal.
Kedua, memberi nilai tambah pada legitimasi rumusan perencanaan, karena semakin banyak jumlah pihak yang terlibat maka akan semakin baik. Sejauh ini, tetap masih didapati adanya kebijakan-kebijakan yang begitu krusial dan begitu menyinggung masyarakat yang justru terlahir dan keluar pada waktu yang tidak tepat misalnya pada waktu tengah malam yang tidak pernah diduga dan tidak pernah pula diharapkan oleh masyarakat kehadirannya. Sehingga dicurigai sangat sarat dengan kepentingan tertentu hingga syarat dengan konflik kepentingan (conflik interest).
Ketiga, meningkatkan kesadaran dan keterampilan politik masyarakat. Perlunya kecerdasan masyarakat dewasa ini dalam keterlibatan dan memahami suatu kebijakan menjadi suatu keniscayaan didalam kehidupan negara yang mengaku demokratis seperti Indonesia. Kesadaran dan keterampilan politik masyarakat yang memadai dan dewasa akan mampu menghindarkannya dari terjadinya praktik manipulasi dan pembodohan massal kepada masyarakat yang biasanya dilakukan melalui spanduk-spanduk dengan disertakan kata-kata yang mengikat kemudian terpesona untuk mereka-mereka yang tidak memiliki kesadaran politik yang utuh.
Maka, pentingnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam perpolitikan dan kebijakan hukum sedikit banyak akan mampu menjadikan negera ini terhindar dari praktik-praktik mafia yang terus saja membodohi dan menipu masyarakat. Demokrasi tidak boleh sebatas diperhatikan dalam teks-teks buku dan lembaran-lembaran kajian belaka. Akan tetapi, demokrasi adalah suatu aplikatif yang dapat dilakukan dalam rangka untuk pencerdasan kehidupan bernegara dan berbangsa.
Komentar
Posting Komentar