Telaah Tertinggi Tentang Keadilan
Oleh: Jufri Hardianto Zulfan, S.H.,M.H.,
Direktur Riset Kawah Novelti Indonesia, Pemerhati Hukum dan Politik
Dalam kehidupan manusia, keadilan begitu sangat diharapkan dan begitu menjadi primadona dalam kehidupan sosial mereka. Bahkan seringkali pada manusia-manusa yang fanatic keadilan justru disandarkan pada diri objek tertentu dengan berbagai symbol-simbol atau berbagai elemen-elemen yang dipercayai membawa nilai-nilai dan mewujudkan keadilan.
Di Negara Indonesia sendiri keadilan termasuk dan tertulis kokoh dalam filsafat fundamentalnorm pada Pasal ke lima yang menyatakan, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Tidak ada perdebatan yang berarti di kalangan para pendiri bangsa mengenai keadilan yang termuat dalam Pasal ke lima Pancasila tersebut. Mereka semua setujua dan sepakat bahwa klausul keadilan mesti di cantumkan secata jelas dalam Pancasila sebagai falsafah fundamentalnorm.
Dalam dunia Islam sebagaian literature menuliskan. Keadilan adalah pengakuan atau perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan juga dapat berarti suatu tindakan yang tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak, memberikan sesuatu kepada orang sesuai dengan hak yang harus diperoehnya. Bertindak secara adil berarti mengetahuai hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak secara jujur dan tepat menurut peraturan dan hukum yang telah ditetapkan serta tidak berindak sewenang-wenang.
Dalam dunia Barat suatu teori yang dikemukakan oleh Jhon Rawls (1971) dengan judul A Theory of Justice yang membahas tentang filsafat dan etika politik memberikan alternative teori moral untuk utilitarianisme dan yang membahas masalah keadilan distributive. Dalam sebagian literature juga menyampaikan bahwa teori keadilan menjelaskan bahwa kepuasan seseorang tergantung apakah ia meresakan ada keadilan (equaty) atau tidak adil (unequaty) atas suatu situasi yang dialaminya.
Dalam berbagai teori, keadilan dianggap sebagai suatu harapan yang disandarkan pada aspek-aspek tertentu, keadilan dianggap sebagai satu-satunya harapan yang sekaligus menjadi tujuan dari hukum. Padahal, didunia nyata manusia sebagai makhluk sosial (Zoon Politicon) manusia dalam menjamin kehidupannya tidak hanya berkutat pada keadilan tetapi juga kemanfaatan dan kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya. Lalu muncul pertanyaan, apakah keadilan tidak akan menimbulkan kebahagian atau kemanfaatan ? keadilan terkadang memiliki tujuan untuk kesamaan, keserataan dan pembalasan atas perbuatan suatu manusia dengan manusia lainnya. Maka pada posisi ini pembalasan dianggap sebagai keadilan yaitu menghukum seseorang berdasarkan perbuatan. Hal tersebut dilakukan memang adil akan tetapi akan berbeda kondisinya jika yang dilihat adalah aspek kemanfaatan dan aspek kebahagiaannya. Misalnya ketika terjadi kasus seorang nenek yang sudah tua melakukan suatu perbuatan pidana seperti mencuri (baik itu terpaksa ataupun tidak terpaksa) keadilan akan ditegakkan dengan cara sang nenek akan dihukum penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Akan tetapi, jika kita telaah lebih dalam tidak adam manfaat untuk negara memenjarakan seorang nenek yang sudah tua dan tidak akan membahayakan untuk negara jika nenek itu tidak dipenjara. Maka pada posisi ini, hemat penulis aspek kemanfaatan dan kebahagian lebih didahulukan dari pada aspek keadilan, hal ini demi terciptanya kebahagian sebanyak-banyaknya.
Hingga sampai kita pada diskusi bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada cita-cita belaka, keadilan tidak boleh menjadi utopis, keadilan tidak boleh menjadi bahan-bahan lelucon para calon anggota legislatif (Caleg) dan bahan lelucon para calon anggota eksekutif (Aleg). Kedilan adalah suatu tuntutan yang bersifat wajib yang dikerjakan oleh pengmbil kebijakan (policy makers), seakan-akan tidak ada pekerjaan lain yang lebih penting yang wajib dilakukan oleh pengampu kebijakan selain dari keadilan yang kemudian bermuara kepada kebahagian sebanyak-banyaknya.
Keputusasaan tentang keadilan akan menimbulkan anarkisme dan kondisi cheos yang berkepanjangan dan tidak ada henti-hentinya. Ketergantungan tentang pentingnya eksistensi keadilan nyatanya disebagian besar negara-negara Eropa yang pada abad pertengahan sangat sulit didapati oleh masyarakat Eropa membuat mereka berbondong-bondong menyuarakan aspirasi dan berdemonstrasi hingga bahkan mengbuat kerusakan disebagian besar wilayah dan kerajaan di Eropa. Sebut saja misalnya raja Louis XVI yang begitu angku dan sombong dimasa kekuasaanya di Perancis yang bersifat absolute yaitu raja dianggap selalu benar, diantara semboyannya adalah “I’etat c’est moi” (negara adalah saya) pada tahun 1774-1792 abad ke-18. Sang raja di eksekusi mati karena kedikatatorannya yang tidak disukai oleh mayoritas masyarakatnya.
Kebutuhan akan keadilan yang selalu terjajah oleh ketidakadilan akan membuat geombang api revolusi semakin menjadi-jadi. Dibelahan dunia manapun tidak suatu negara atau kerajaan yang dapat bertahan dengan lama jika penguasa tidak menjadikan eksistensi keadilan sebagai modal utama demi panjangnya usia suatu negara tersebut. Karena pada hakikatnya, ketahanan suatu negara sangat bergantung erat pada rasa bertahan yang dimiliki suatu masyarakat terhadap negaranya.
Komentar
Posting Komentar