Demokrasi Indonesia: Rapuh Atau Gagal
Mengenai demokrasi supaya lebih mudah dipahami dapat ringkaskan dengan “pemerintahan rakyat atau bentuk suatu pemerintahan yang seluruh rakyat (memberikan peluang) untuk turut serta (berpartisipasi) memerintah dengan perantara wakilnya atau seseorang yang dipilih untuk menyampaikan dan melaksanakan kehendaknya”. Dari defenisi diatas, akan terlihat dengan jelas bahwa diantara ide utama munculnya system demokrasi ini adalah keterlibatan Masyarakat atau melibatkan Masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan terutama yang berkaitan dengan pembuatan kebijakan (public policy).
Lebih jauh kita bahas, Sejarah munculnya demokrasi sebenarnya sudah ada berabad-abad silam, utamanya didalam fikiran-fikiran Masyarakat Athena Yunani Kuno yang dipelopori oleh para tokoh-tokoh filsuf mereka. Socrates, merupakan filsuf tersohor Barat, sekaligus guru dari filsuf yang dianggap fenomenal seperti Plato dan Xenophon yang hidup sekitar 4 abad sebelum masehi telah menyampaikan pandanganya terkait dengan demokrasi itu. Misalnya, dalam buku Republic yang ditulis oleh Plato (murid Socrates)mengemukakan: Socrates mengutarakan bahwa ia keberatan dengan cara kerja demokrasi di kota Athena. Dijelaskan pula bahwa terdapat dialog antara Socrates dan Adeimantus. Socrates melontarkan pertanyaan kepada Adeimantus, “jika kamu hendak pergi ke laut lepas, siapa pilihanmu untuk memimpin pelayaran tersebut? Tidak peduli entah siapa atau seorang yang memang teredukasi dalam hal pelayaran ?” Adeimantus seketika berkata, “jawaban terakhir tentunya.” Socrates lalu berucap “lantas mengapa kita membiarkan semua orang memiliki suara untuk menentukan siapa yang cocok memimpin?”
Pada kesempatan lain, Socrates juga mengutarakan studi kasus mengenai jika seorang dokter dan penjual permen beada dalam suatu debat pemilihan. Penjual permen dapat dengan mudah berkata bahwa ia akan membolehkan semua orang untuk memakan permen sesuka hati mereka, ia tidak akan melarang-larang seperti sang dokter. Sementara sang dokter tidak dapat mengatakan hal yang sama, ia juga tidak data berkata bahwa “saya melarang untuk kebaikan kalian” tentunya. Hal ini begitu sering kita jumpai dalam kampanye pemilihan pada demokrasi modern, pemilihan yang termakan janji-janji manis dari para calon (kandidat). Untuk menghindari hal tersebut, kita harus benar-benar mengeliminasi seluruh logical fallacy sebelum akhirnya menentukan pilihan. Logical fallacy sendiri dipahami sebagai sebagai suatu kesalaham umum dalam akar pemikiran yang akan merusak landasan logika dari argument itu sendiri. Alhasil, argument yang terlihat benar tersebut sebenarnya mengandung kesalahan fatal dalam cara bernalarnya. Ada banyak jenis fallacy yang beredar secara umum dalam cara berpikir Masyarakat, bahkan dari permasalahan kecil sekalipun. Hal ini begitu disayangkan karena kesalahan kecil tadi dapat menjalar hingga permasalahan besar. Seperti pada saat pemilihan calon pemimpin dan perwakilan rakyat, saat Ketika cara berpikir yang jernih benar-benar sangat diperlukan.
Inti dari semua pikiran diatas adalah system demokrasi akan sangat relevan keberadaanya dinegara-negara yang memiliki Tingkat Pendidikan yang tinggi serta Tingkat pemahaman Masyarakat yang baik dan wawasan yang luas. Karena jika yang terjadi bukan demikian dan malah sebaliknya, maka potensi terpilihnya pemimpin hanya berdasarkan popularitas belaka akan sangat mungkin terjadi dan bahkan celakanya jika yang terpilih itu justru pemimpin yang telah menghamburkan uang untuk membeli suara pemilih yang hidup dalam keadaan miskin, tidak berpendidikan dan seterusnya.
Diskusi ini kita coba kerucutkan ke negara kita Indonesia. Penulis mencoba melakukan analisis terkait dengan rata-rata Pendidikan di Indonesia. Berdasarkan informasi yang dirilis dalam kanal liputan 6 pada 26 Mei 2023 ternyata dari 275 juta penduduk Indonesia, hanya 6 (enam) persen yang menempuh Pendidikan tinggi. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin,. Sedangkan dalam kanal Media Indonesia yang dirilis pada 12 Oktober 2022 oleh ketua umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Budi Djatmiko mengatakan bahwa hingga saat ini penduduk Indonesia yang mengenyam Pendidikan tinggi hanya sekitar 6 (enam) persen. Angka itu tentu saja sangat rendah jika dibandinkan dengan tingginya jumlah penduduk usia muda di tanah air. Sedangkan jika kita beralih pada aspek lain berdasarkan informasi pada lama media CNBC Indonesia pada selasa 18/07/2023. Angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2023 mengalami penurunan 0,21% poin terhadap September 2022 menjadi 9,36%. Namun angka kemiskinan yang turun itu tidak diiringi dengan turunnya angka ketimpangan atau gini ratio (ketimpangan yang kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin). Badan Pusat Statistik Indonesia mengungkapkan, angka kemiskinan yang mencapai 9, 36 % dari total populasi Indonesia setara dengan 25, 90 juta orang. Keadaan tingginya ketimpangan di Indonesia (yang kaya dan yang miskin) disebabkan oleh belum meratanya pertumbuhan ekonomi pada lapisan Masyarakat.
Oleh sebab itu lihatlah, bagaimana system demokrasi ini kita harapkan dapat bekerja dengan efektif, bagaimana dalam pemilihan umum baik itu Presiden, Dewan maupun kepala daerah berjalan ideal sementara rakyat dalam status kepemilikan suaranya berada dalam pusaran kemiskinan, kesulitan makan dan minum, rakyat berada dalam pusaran rendahnya pendidikan sehingga dihantui selalu oleh kebodohan dan pembodohan. Maka mengingat kondisi diataslah para penyelenggara negara harus segera mengambil sikap terkait dengan kebijakan (legal policy) yang diupayakan untuk terpenuhinya keinginan dan kesehateraan masyarakatnya sehingga demokrasi yang dijalankan bukan demokrasi yang rapuh apalagi demokrasi yang gagal.
Penyelenggara negara harus mengambil tanggungjawab ini secara komprehesif, seperti yang tertulis dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 tepatnya pad Bab XIV tentang Perekonomian Nasioan dan Kesejahteraan Sosial pada Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Inilah yang harusnya menjadi tujuan dan acuan dalam penyelenggaraan negara. Serta disisi lain terdapat juga Pasal 31 ayat (3) yang menyatakan, “Negara mengusahakan dan menyelenggarakan satu system Pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, sebagai closing statement penulis sampaikan bahwa diantara komponen utama terselenggaranya system demokrasi yang ideal yang terhindar dari demokrasi gagal ataupun rapuh adalah meningkatnya dan meratanya Tingkat Pendidikan serta meningkatnya dan meratanya Tingkat kesehateraan dari sisi finansial dan Kesehatan.
Oleh: Jufri Hardianto Zulfan, S.H.,M.H.,
Komentar
Posting Komentar